Tanjungpinang, BorgolCyber.com – Dunia pendidikan di Kota Tanjungpinang kembali menjadi sorotan. Seorang guru yang saat ini menjabat sebagai Kepala SMAN 7 Tanjungpinang diduga belum memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) saat diangkat menduduki jabatan tersebut.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan kepala sekolah yang dimaksud, Mardiyana, diduga belum mengantongi Sertifikat CKS ketika ditunjuk sebagai kepala sekolah.
“Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan belum memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) saat diangkat menjadi kepala sekolah,” ujar sumber tersebut, Jumat (19/6/2026).
Sumber menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan kompetensi.
Di antaranya memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV), memiliki Sertifikat Pendidik, memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I (III/b), memperoleh hasil penilaian kinerja guru dengan predikat minimal “Baik” selama dua tahun terakhir, serta memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
Ketentuan tersebut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
Selain mengatur persyaratan pengangkatan kepala sekolah, regulasi tersebut juga mengatur masa penugasan kepala sekolah selama empat tahun dalam satu periode dan dapat diperpanjang paling banyak dua periode atau total delapan tahun.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Mardiyana, namun yang bersangkutan belum merespon.
Redaksi juga masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, guna memperoleh penjelasan yang utuh mengenai proses pengangkatan kepala sekolah dimaksud.(Red)
