IMG-20260729-WA0126

BATAM, Borgolcyber.com— Peredaran rokok tanpa pita cukai merek Mencester, R7, UFO dan PSG, asal Kota Batam diduga semakin meluas. Selain beredar di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau, rokok tersebut juga telah menembus pasaran di pulau Sumatera baik di Provinsi Jambi, Tembilahan Indra Giri Hulu dan Sumatera Barat sejumlah rokok tersebut mudah ditemukan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai Batam, dalam perangi distribusi rokok ilegal dari kawasan perdagangan bebas Batam.

Informasi yang diterima media ini mengungkap, sejumlah rokok tanpa pita cukai merek Mencester, R7, UFO dan PSG masih mudah ditemukan dan diperjualbelikan di sejumlah kios serta warung kelontong di berbagai titik wilayah Kota Batam.

Tak hanya beredar di dalam kota, distribusi sejumlah merek tersebut juga dilaporkan telah merambah ke sejumlah daerah di Provinsi Kepulauan Riau. Bahkan, informasi dari lapangan menyebut peredarannya diduga telah menembus sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.

Meluasnya peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut memunculkan sorotan publik. Sebab, produk hasil tembakau yang tidak memenuhi kualitas dan kewajiban cukai berpotensi penerimaan negara hilang yang ditafsir Milliaran rupiah setiap bulanya.

Pertanyaan kritikan muncul , bagaimana rokok tanpa pita cukai tersebut dapat keluar dari Batam dan kemudian menyebar ke berbagai daerah?

Kawasan Batam memiliki karakteristik khusus sebagai kawasan perdagangan bebas. Namun, status tersebut bukan berarti seluruh barang dapat keluar-masuk tanpa pengawasan dan ketentuan kepabeanan maupun cukai.

Jika distribusi rokok ilegal benar-benar berlangsung secara sistematis dan dalam jumlah besar, maka jalur distribusinya patut ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari sumber barang, gudang penyimpanan, distributor, sarana pengangkutan hingga titik penjualan.

Seorang sumber yang mengetahui kondisi peredaran rokok tersebut menduga terdapat keterlibatan oknum tertentu dalam proses distribusi.

“Diduga ada keterlibatan oknum-oknum tertentu yang ikut memuluskan pendistribusian rokok tanpa pita cukai keluar dari zona kawasan FTZ Batam,” ujar sumber tersebut.

Menurut sumber, sejumlah merek rokok tanpa pita cukai itu tidak hanya mudah ditemukan di berbagai wilayah Kota Batam, tetapi juga telah beredar di sejumlah wilayah Kepri hingga pasar di Pulau Sumatera.

“Selain beredar pesat di seluruh wilayah Kota Batam, sejumlah rokok tersebut juga gampang ditemui dan diperjualbelikan di seluruh wilayah Kepri. Bahkan sudah tembus ke pasaran wilayah Pulau Sumatera,” beber sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Kamis (10/9/2026).

Negara Berpotensi Kehilangan Penerimaan.

Karena itu, jika benar peredaran rokok ilegal tersebut sudah mencapai lintas wilayah bahkan keluar dari Kepri, maka persoalannya tidak lagi sebatas aktivitas perdagangan di tingkat kios.

Pengawasan Dipertanyakan

Sorotan terhadap Bea Cukai semakin menguat karena pemberantasan rokok ilegal semestinya dilakukan melalui pengawasan dari hulu hingga hilir.

Jika operasi penindakan hanya dilakukan setelah barang beredar di pasar, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana barang tersebut bisa lolos dari mata rantai pengawasan sebelumnya.

Padahal Menteri Keuangan Purbaya menyampaikan adanya tambahan anggaran operasional senilai lebih dari Rp1 miliar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Anggaran tersebut dialokasikan khusus untuk memperkuat pengawasan dan mempersempit ruang gerak penyelundupan rokok tanpa pita cukai.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Batam belum berhasil dimintai keterangan terkait dugaan meluasnya peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut, termasuk langkah pengawasan dan penindakan terhadap distribusi rokok ilegal dari Batam.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *