Tanjungpinang –Borgolcyber.com – Warga Perumahan Subsidi dan Komersial Cristal Abadi 1, 2, 3, dan 4 di Jalan Hanjoyo Putro, Gang Anleni I, memprotes pengembang PT Cahaya Cristal Property karena dinilai tidak memenuhi kewajiban pembangunan fasilitas umum (fasum).
Hingga saat ini, warga menyebut tidak ada satu pun fasum yang direalisasikan, seperti pos keamanan (pos kamling), tempat ibadah (mushola), penghijauan, hingga lampu penerangan jalan. Selain itu, ketersediaan air bersih juga dinilai tidak layak.
Salah satu warga, Andi Cori, mengungkapkan bahwa sejak awal 2020, ratusan developer telah mengantongi izin dari Pemerintah Kota Tanjungpinang. Dari data yang dihimpun, sekitar 38 ribu warga menjadi konsumen perumahan dari berbagai pengembang tersebut.
“Untuk perumahan subsidi, asetnya sudah dihibahkan ke pemko tahun 2022. Tapi sampai sekarang fasilitas dasar seperti air dan jalan masih bermasalah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, air hanya mengalir dua jam pada pagi dan sore hari, sementara kondisi jalan masih rusak.
Cori menyebut, khusus di Cristal Abadi 3, pembangunan perumahan premium telah mencapai sekitar 97 persen. Dari jumlah tersebut, sekitar 90 persen unit telah terjual dan 80 persen sudah ditempati.
Namun ironisnya, hingga kini fasilitas umum belum juga dibangun oleh pihak developer.
Akibatnya, warga berinisiatif membuat penghijauan secara mandiri di lingkungan mereka. Bahkan sebagian dilakukan di bahu jalan yang dibangun melalui APBD Kota Tanjungpinang tahun 2023 pada masa kepemimpinan Rahma.
“Namun taman yang kami buat justru disuruh bongkar oleh developer dengan alasan itu masih wilayah mereka,” kata Cori.
Lebih lanjut Cori menyebutkan, fasilitas air sumur bor yang disiapkan oleh pengembang tidak mencukupi untuk kebutuhan warga di perumahan tersebut. Sebagai alternatif, air dari kolam galian didistribusikan kepada masyarakat.
dengan biaya mencapai Rp500 ribu per bulan.
Cori juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pembangunan dengan dokumen teknis. Berdasarkan studi kelayakan, bangunan seharusnya menggunakan beton bertulang, namun nyatanya pembangunan tidak memakai beton bertulang.
Selain itu, terdapat aturan bahwa pengembang wajib membangun minimal 30 persen fasilitas umum sebelum membangun rumah. Namun kondisi di lapangan justru sebaliknya.
“Perumahan sudah dibangun, tapi jalan dan fasilitas lainnya belum ada,” tegasnya.
OPD Dinilai Bungkam
Keluhan telah disampaikan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas PUPR, Perkim, DLH, Dinas Kesehatan, hingga PTSP. Namun warga menilai tidak ada respons konkret dari pemerintah.
“Tidak ada satu pun OPD yang membuka atau memaparkan dokumen teknis ke publik. Mereka diam seribu bahasa,” ujar Cori.
Desak Evaluasi dan Hentikan Izin Developer
Cori meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang di bawah kepemimpinan Lis Darmansyah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap para developer, bahkan menghentikan izin bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajiban.
Ia juga menyinggung dugaan adanya manipulasi pajak serta permainan oknum di instansi terkait. Selain itu, terdapat indikasi tumpang tindih kewenangan fasum di 12 perumahan subsidi di kawasan tersebut.
“Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pemerintah harus tegas,” pungkasnya.(Red)
