Oplus_131072

Oplus_131072

TANJUNGPINANG, BorgolCyber.com– Dugaan monopoli dan praktik penimbunan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita resmi dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum.

Praktik itu tak sehat tersebut dapat memicu kelangkaan, mengganggu stabilitas ekonomi, dan merugikan masyarakat luas.

Terkait kisruh tersebut, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia PC PMII Tanjungpinang-Bintan menyatakan sikap dan resmi melaporkan praktik tidak sehat itu ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melalui Satgas Pangan, Selasa 14/7/2026.

Dari pemantauan yang dilakukan, PC PMII Tanjungpinang-Bintan menemukan indikasi praktik perdagangan tidak wajar berupa dugaan penimbunan dan monopoli dalam pendistribusian Minyakita.

PMII menegaskan, apabila terbukti, tindakan tersebut dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 19.

Atas dasar itu, PMII mendesak Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait menindaklanjuti laporan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Desak Usut Tuntas dari Distributor ke Pengecer

Ketua Cabang PC PMII Tanjungpinang-Bintan, Muhammad Almujirin, menegaskan persoalan ini tidak bisa dianggap pelanggaran biasa karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat.

“Persoalan Minyakita menyangkut kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, kami mendesak Polda Kepri melalui Satgas Pangan serta Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pendistribusian minyak goreng kemasan Minyakita,” tegas Almujirin.

Ia menambahkan, yang perlu diusut mulai dari distributor, agen hingga pengecer. Apabila ditemukan praktik penimbunan maupun monopoli distribusi yang menyebabkan kelangkaan di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberi efek jera kepada pelaku, serta menjamin hak masyarakat sebagai konsumen untuk memperoleh kebutuhan pokok dengan harga dan ketersediaan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Selain mendorong penegakan hukum, PC PMIITanjungpinang-Bintan juga meminta pengawasan distribusi Minyakita di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang diperketat agar tidak terulang.

PMII juga meminta aparat memberikan perlindungan kepada pelapor dan masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran, agar proses hukum berjalan optimal.

Sebagai bentuk komitmen, PC PMII Tanjungpinang-Bintan menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut hingga tuntas. Organisasi berharap proses penanganan berlangsung profesional dan berkeadilan demi terwujudnya tata niaga bahan pokok yang adil dan transparan.

*(Red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *