Batam –borgolcyber.com– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus penyelundupan barang bekas impor ilegal yang berasal dari Singapura, di pelabuhan Internasional Batam Center.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah memberantas praktik impor ilegal.
Kasus ini disampaikan dalam kegiatan Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus AKBP Paksi Eka Saputra serta perwakilan Bea Cukai Batam, Selasa (5/5/2026).
Menurut Kombes Pol Nona Pricillia, pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Pelabuhan Internasional Batam Center. Tim Subdit I Indagsi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Petugas kemudian mengamankan tiga unit kendaraan taksi pelabuhan yang membawa barang milik tiga orang pelaku berinisial SM, PW, dan CN.
“Modus yang digunakan para pelaku adalah memasukkan barang-barang tersebut ke dalam koper dan tas ransel pribadi untuk mengelabui pemeriksaan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi,” ujar Kombes Pol Nona Pricillia.
Dari hasil penindakan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 12 koper dan 34 tas ransel yang berisi 702 potong pakaian bekas, 142 pasang sepatu bekas, 91 tas bekas, serta 18 mainan bekas. Barang-barang tersebut ditemukan di tiga kendaraan berbeda, yakni Avanza hitam milik SM, Xenia milik CN, dan Toyota Rush putih milik PW.
Selain itu, petugas juga menemukan tambahan 10 tas berisi pakaian bekas di rumah salah satu pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Mereka terancam hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda mulai Rp100 juta hingga Rp5 miliar.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar melalui Call Center 110 yang beroperasi 24 jam atau aplikasi Polri Super Apps.
Sumber Humas Polda Kepri
