BATAM —Borgolcyber.com– Pernyataan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, yang sebelumnya menuai polemik karena dinilai bernada mengancam pemutusan hubungan kerja sama dengan media, kini memasuki babak baru.
Setelah sejumlah jurnalis di Kota Batam menyuarakan keberatan dan berencana menggelar aksi damai sebagai bentuk protes terhadap pernyataan tersebut, rencana aksi yang mengatasnamakan Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam justru batal.
Pembatalan itu kemudian memunculkan pertanyaan baru di kalangan insan pers.
Mengapa surat pemberitahuan aksi dicabut? Siapa yang mengambil keputusan? Dan atas pertimbangan apa aksi yang sebelumnya digaungkan sebagai gerakan bersama wartawan tersebut akhirnya dihentikan?
Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepri, Ismail Ratusimbangan, secara terbuka mempertanyakan pencabutan surat pemberitahuan aksi tersebut.
Menurut Ismail, apabila sebuah gerakan membawa nama forum dan profesi wartawan, maka proses pengambilan keputusan semestinya dilakukan secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang merasa diwakili.
«“Saya tidak habis pikir. Aksi damai untuk menyampaikan pendapat dijamin undang-undang. Kalau memang dibatalkan, sebagai penanggung jawab aksi seharusnya dijelaskan apa alasannya dan mengapa surat pemberitahuan dicabut,” ujar Ismail.
Bagi Ismail, persoalan tersebut tidak berhenti pada batal atau tidaknya sebuah aksi. Yang lebih penting adalah transparansi dan konsistensi dalam gerakan yang mengatasnamakan wartawan.
Ia menilai, keputusan mencabut pemberitahuan aksi tanpa penjelasan terbuka berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan mencederai kepercayaan sesama insan pers.
Apalagi, rencana aksi tersebut sebelumnya muncul di tengah kegaduhan akibat pernyataan Wakil Wali Kota Batam yang memicu reaksi dari sejumlah jurnalis.
Ismail menegaskan bahwa pembatalan satu agenda tidak semestinya menghentikan penyampaian aspirasi.
Menurutnya, kritik terhadap pemerintah harus tetap disampaikan melalui jalur yang konstitusional, tertib, dan damai.
“Sepulang saya ke Batam, saya mengajak teman-teman tetap menyampaikan pendapat secara damai di BP Batam. Surat pemberitahuan akan kita sampaikan. Demi marwah profesi, penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan BP Batam tetap harus dilakukan untuk tujuan kebaikan bersama,” tegasnya.
Bukan Sekadar Soal Aksi
Ismail menegaskan, substansi persoalan bukan semata-mata mengenai batalnya aksi.
Ada persoalan lebih besar yang perlu dijawab, yakni sejauh mana sebuah gerakan yang mengatasnamakan profesi wartawan dapat berjalan secara transparan dan konsisten?
Sebab, ketika nama wartawan digunakan sebagai identitas perjuangan, maka keputusan yang diambil tidak hanya menjadi urusan segelintir orang.
Ada kepentingan profesi yang ikut dibawa.
Karena itu, menurut Ismail, setiap perubahan sikap, termasuk pencabutan surat pemberitahuan aksi, seharusnya disertai penjelasan yang terang kepada publik dan komunitas pers.
“Perjuangan menyampaikan aspirasi tidak boleh berhenti hanya karena satu agenda dibatalkan. Yang kita jaga adalah marwah profesi dan hak wartawan untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab,” katanya.
Kini, bola berada di tangan pihak-pihak yang sebelumnya menginisiasi aksi tersebut.
Publik dan insan pers tentu berhak mengetahui: apa sebenarnya alasan aksi dibatalkan, siapa yang memutuskan, dan apakah perjuangan yang mengatasnamakan wartawan tersebut benar-benar berhenti atau hanya berganti bentuk? Senin (29/26) (Red)
