TANJUNGPINANG –BorgolCyber.com – Laporan dugaan penyelewengan anggaran di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2024 senilai Rp539 juta masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Juprizal, SH., MH., mengatakan bahwa saat ini tim penyidik masih melakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata) guna mendalami laporan tersebut.
“Saat ini masih tahap puldata. Pemeriksaan saksi sudah dilakukan terhadap lebih dari 20 orang,” ujar Juprizal saat dikonfirmasi pada Jumat(5/6/26)
Menurutnya, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk mantan pejabat Satpol PP Kepri, Hendri Kurniadi yang kini menjabat kepala dinas Komunikasi dan informatika Provinsi Kepri.
Juprizal menjelaskan, penyidik terus mendalami adanya potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. Untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, Kejari Tanjungpinang berencana menggelar perkara pada pekan depan.
“Penyidik terus mendalami potensi kerugian negara. Indikasinya masih terus kita dalami, dan minggu depan akan dilakukan gelar perkara,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah saksi, diketahui bahwa anggaran yang menjadi objek penyelidikan tersebut berasal dari dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan.
“Dana tersebut berasal dari Pokir dewan,” pungkas Juprizal.
Diketahui laporan dugaan penyimpangan anggaran tersebut telah dilaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi kepulauan Riau dan di limpahkan melalui Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berkaitan dengan belanja jasa iklan, film reklame, dan pemotretan dilingkungan Satpol PP Kepri tahun anggaran 2024 mencapai nilai Rp 549 juta. ( Red)
