IMG_20260511_165518

Tanjungpinang – Borgolcyber.com – Kasus yang telah menjadi perhatian publik dan sempat heboh di jagat maya, soal dugaan penyelewengan anggaran di OPD Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2024 .

Dari mencuatkan kasus tersebut di sejumlah media pada waktu itu, bahkan kasus tersebut berujung adanya laporan secara resmi yang dilayangkan oleh “Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR)” Kota Tanjungpinang, pada Senin (9/3/2026) melalui layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kantor Kejaksaan tinggi Kepulauan Riau.

Namun aneh hingga kini publik masih bertanya-tanya seperti apa penangananya oleh pihak kejaksaan tinggi Provinsi Kepulauan Riau.

Apakah pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap oknum -oknum yang terlibat ?

Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) Yovandi Yazid, S.H., M.H. menegaskan bahwa kasus tersebut telah diserahkan penanganannya ke pihak Kejari Tanjungpinang.

“Kasusnya diserahkan ke kejari Tanjungpinang penanganannya, coba tanyakan ke pinang om ya”, Tulis Yovandi Yazid, S.H., M.H melalui pesan WhatsApp pada Senin (11/5/26).

Adapun laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan pada Satpol PP dan Damkar Kepri tahun 2024 yang nilainya mencapai Rp 539 juta.

Perlu diketahui pada saat itu, jabatan kepala Satpol PP dan Damkar Kepri di pimpin Hendri Kurniadi yang kini menjabat kepala Dinas Komunikasi dan Imformatika (Diskominfo) Kepri

Hingga berita ini, pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang belum berhasil dimintai keterangannya.(Red/Zen)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *