IMG-20260721-WA0092

TANJUNGPINANG, BorgolCyber.com-Pembayaran Hak Jasa Pelayanan Jaspel tenaga kesehatan di RSUP Raja Ahmad Tabib RSUP RAT Provinsi Kepulauan Riau masih menjadi misteri. Tunggakan selama 3 bulan belum sepenuhnya dilunasi.

Pertanyaannya, siapa dalang di balik tertundanya pembayaran hak bagi tenaga medis maupun nonmedis di rumah sakit rujukan utama Kepri tersebut?

Cuma Dibayar 1 Bulan dari 3 Bulan Tunggakan

Padahal proses review internal dan pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah APIP Inspektorat Provinsi Kepri sudah dilakukan. Namun realisasi pembayaran baru mencakup 1 bulan.

Seorang tenaga kesehatan RSUP RAT yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa.

“Padahal utang jasa pelayanan kesehatan kami sebanyak tiga bulan. Ini dibayarkan hanya satu bulan. Bahkan infonya dua bulan tidak mau dibayarkan lagi,” ujarnya.

*Direktur: Takut Bermasalah di Kemudian Hari*

Direktur RSUP RAT, dr. Bambang Utoyo, mengatakan pencairan Jaspel dilakukan bertahap setelah melalui proses review.

“Kita ingin adanya acuan yang jelas agar tidak bermasalah dan benar-benar diakui sebagai utang. Kasihan nanti bila dibayarkan lalu bermasalah, para pegawai serta tenaga medis harus mengembalikan,” jelasnya kepada awak media.

*Utang RSUP RAT Tembus Rp29 Miliar*

Dari data manajemen, total utang RSUP Raja Ahmad Tabib mencapai sekitar Rp29 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp15 miliar merupakan sisa kewajiban pembayaran jasa pelayanan kepada tenaga kesehatan. Itu merupakan akumulasi tunggakan tahun 2023-2024.

RSUP RAT juga menghadapi tekanan finansial lain. Klaim BPJS Kesehatan yang tertunda disebut mencapai sekitar Rp3 miliar. Ditambah kebutuhan pembiayaan perbaikan fasilitas seperti AC sentral dan penggantian kipas angin.

Beban operasional BLUD juga bertambah setelah pembayaran gaji petugas customer service dan satuan pengamanan yang sebelumnya ditanggung APBD, kini dialihkan menjadi tanggungan rumah sakit.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan sisa tunggakan Jaspel 2 bulan lainnya akan dibayarkan.

*(Red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *