TANJUNGPINANG, BorgolCyber.com – keimigrasian seperti melunak terhadap sindikat pengrekrut 10 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang ditemui bekerja dan bertempat tinggal tanpa izin di perusahaan PT Terira Bata Mas, jalan Dompak, kota Tanjungpinang.
Di duga sejumlah TKA tersebut selama tiga bulan tanpa izin tinggal di lokasi dimaksud.
Mirisnya, Pihak Kanwil Imigasi Kepulauan Riau dalam laporannya, mengungkapkan telah mengamankan 10 dokumen paspor namun tidak melakukan penahanan ke-10 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dalam operasi yang dilakukan beberapa waktu lalu di PT Terira bata Mas, Dompak.
Dalam operasi itu,pihak Direktorat Kanwil Imigasi Kepri melalui Analis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Puthut Sridono menyebutkan, bahwa pihak Kanwil Imigasi Kepri memberikan teguran agar pihak pengrekrut 10 TKA itu mengurus penyesuaian izin tinggal di Indonesia dengan batas waktu 60 hari.
Sanksi teguran ringan yang diberikan tersebut justru membuat publik gerah dan terkesan janggal dan seolah menabrak regulasi hukum keimigrasian.
Padahal, produk undang undang secara tegas TKA tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
Hal ini mengacu pada undang-undang keimigrasian Pasal 122 huruf a “Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah di Indonesia dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Selain itu, mereka juga akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pemulangan) dan penangkalan (pencegahan masuk kembali ke wilayah Indonesia).
Selain itu juga sanksi diberikan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) dan pemberi kerja di Indonesia diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 34 Tahun 2021. Pelanggaran umumnya dikenakan pada pemberi kerja berupa sanksi administratif (denda, penghentian proses perizinan, hingga pencabutan izin.
“Ini pembiaran. Kalau 3 bulan ilegal hanya dikasih waktu 60 hari buat urus izin, lalu di mana efek jera nya? Besok-besok semua perusahaan bisa pakai cara yang sama,” ujar salah satu pegiat buruh di Tanjungpinang.
PT Terira Bata Mas, perusahaan pembuat batu bata merah itu, juga luput dari sanksi tegas. Padahal berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 34 Tahun 2021, pemberi kerja yang mempekerjakan TKA tanpa RPTKA bisa kena sanksi administratif, penghentian proses perizinan, hingga pencabutan izin usaha.
Kini pertanyaan publik mengarah ke Kanwil Imigrasi Kepri: mengapa pengawasan lemah? Mengapa sanksi seberat itu tidak dijalankan?
Apakah hukum di Indonesia hanya tajam untuk rakyat kecil, tapi tumpul untuk TKA dan perusahaan?(Red)
