IMG-20260623-WA0062

TANJUNGPINANG –BorgolCyber.com– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau memberikan waktu selama 30 hari kepada 10 warga negara asing (WNA) asal China untuk melakukan penyesuaian izin tinggal secara administratif.

Kesepuluh WNA tersebut sebelumnya ditemukan berada di kawasan tobong bata Tarera, Jalan Dompak, Kota Tanjungpinang, sehingga keberadaan mereka sempat menjadi perhatian publik.

Analisis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Puthut Sridono, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA tersebut diketahui menggunakan visa kunjungan.

“Terhadap WNA tersebut setelah dilakukan pemeriksaan, diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian atau memperbaiki izin tinggalnya selama 30 hari ke depan secara administratif, dengan pertimbangan agar perusahaan yang baru kembali beroperasi dapat bermanfaat bagi masyarakat serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” ujar Puthut Sridono, Senin (22/6/2026).

Menurut Puthut, para WNA tersebut hingga saat ini masih berada di lokasi dan diberikan kesempatan untuk melakukan penyesuaian dokumen keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mereka masih di lokasi. Jika dalam waktu 30 hari tidak dilakukan perbaikan, maka akan dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sanksi berupa pendeportasian terhadap WNA tersebut,” tegasnya.

Berdasarkan peraturan Undang – Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Sanksi bagi WNA yang tidak memiliki izin tinggal atau overstay, dapat dikenakan dua bentuk sanksi utama:Sanksi Administratif: Denda overstay sebesar Rp1.000.000 per hari, serta pendeportasian dan penangkalan (larangan masuk kembali ke Indonesia).

Sanksi Pidana: Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 bagi pelanggar tertentu yang dengan sengaja tinggal di Indonesia tanpa memiliki izin yang sah (Pasal 116 & 119 UU No. 6 Tahun 2011).(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *