oplus_0

oplus_0

TANJUNGPINANG – BorgolCyber.com– Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 11 perkara tindak pidana narkotika selama periode 1 hingga 17 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (17/6/2026), menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 2.973,54 gram, dua butir ekstasi, serta ganja seberat 4.853,05 gram.

“Dari 11 perkara tersebut, terdapat kasus yang menonjol yakni pengungkapan jaringan peredaran ganja berdasarkan tiga laporan polisi bernomor 60, 61, dan 62,” ujar AKP Lajun.

Dalam kasus tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial RS (42), RR (33), dan YM (35).

Pengungkapan bermula pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB ketika petugas mengamankan RS di kawasan Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Dari tangan tersangka ditemukan 25 paket ganja dengan berat bersih 50,82 gram.

Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada RR yang ditangkap pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah kos di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Dari tersangka RR, petugas menyita dua paket ganja dengan berat bersih 1.100,46 gram.

Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB, petugas mengamankan YM di wilayah Tanjungpinang Timur. Dari tersangka ditemukan tiga paket ganja dengan berat bersih 3.701,77 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ganja tersebut diperoleh YM dari seseorang berinisial UC yang berada di Pangkalan Susu, Sumatera Utara. Narkotika tersebut dibawa ke Tanjungpinang melalui jalur darat dan laut untuk diedarkan.

“Total barang bukti ganja yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai 4.853,05 gram atau sekitar 4,8 kilogram,” jelasnya.

Selain itu, Satresnarkoba juga berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua tersangka berinisial BA (49) dan HS (26).

Pengungkapan dilakukan pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah ruko di Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih 2.973,54 gram.

AKP Lajun menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa sabu tersebut dibawa oleh HS dari Malaysia menuju Kijang melalui jalur laut menggunakan kapal ikan. Selanjutnya, HS dijemput oleh BA dan rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Jambi atas arahan seseorang berinisial UD yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk setiap paket sabu yang berhasil diantarkan ke tujuan,” ungkapnya.

Dari total 12 tersangka yang diamankan dalam 11 perkara tersebut, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dan enam orang di antaranya merupakan residivis kasus narkotika.

AKP Lajun menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan dua kasus besar tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman bagi generasi bangsa.

Selain mengamankan para tersangka dan barang bukti, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *