Screenshot_2026-04-22-17-41-01-160_com.miui.gallery

TANJUNGPINANG –Borgolcyber.com– PT Terera Bata Mas yang berlokasi di Kelurahan Bukit Bestari, Dompak, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, diduga mempekerjakan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal China di lokasi usaha pembuatan batu bata merah.

Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan, Senin (20/4/2026), terlihat seorang pria diduga WNA asal China berusia sekitar 60 tahun berada di area camp pekerja (mess) yang berada di sekitar lokasi tobong bata tersebut.

Saat awak media mencoba meminta keterangan, pria tersebut tidak dapat menjelaskan menggunakan Bahasa Indonesia. Ia hanya memberikan isyarat tangan sembari menelepon seseorang yang belum diketahui identitasnya.

Tak berhenti di situ, tim media melanjutkan penelusuran ke area pembakaran batu bata merah. Di lokasi terlihat operator ekskavator sedang membuang puing-puing sisa bata merah yang berada tidak jauh dari kem pekerja.

Selain itu, tampak seorang pria lain berperawakan China, diduga juga pekerja asing yang diperkirakan berusia sekitar 55 tahun, terlihat mengatur operator ekskavator di area tersebut.

Menurut keterangan salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi, terdapat sekitar enam orang WNA asal China yang bekerja sekaligus tinggal di mess tobong bata itu.

“Mereka ada enam orang di sini dan tinggal juga di mess tobong bata,” ujar seorang pekerja.

Untuk bos pelaksana kegiatan usaha dari pekerja tersebut adalah Mr. Lee yang kini tengah balek ke Tiongkok China.

“Dia lagi cedera, sekarang lagi di Cina balek untuk penyembuhan punggungnya, sementara sebagai pengawas adalah Kimki Yu, beliau lagi ke Batam,” jelasnya.

Dari hasil percetakan bata ini, diakui oleh pekerja itu akan diangkut ke lokasi PT. BAI di Galang Batang.

“Lokasi ini memang milik FL (diinisialkan) dan memang bekas milik B (kini merupakan anggota dewan) yang dikelola oleh FL,” paparnya.

Upaya konfirmasi kemudian dilakukan kepada seorang yang diduga pemilik lahan tobong bata berinisial FL. Namun saat ditanyakan terkait adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) dan izin operasional pembuatan batu bata merah serta izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), FL tidak memberikan tanggapan.

Konfirmasi juga dilakukan kepada seorang lainnya berinisial K, terkait keberadaan tenaga kerja asing di lokasi tersebut. Namun K juga tidak menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan awak media.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai status legalitas tenaga kerja asing tersebut, termasuk izin kerja dan dokumen keimigrasian yang dimiliki para WNA.

Sementara itu, yang jadi pertanyaan media ini, kenapa perusahaan pembuatan bata di lokasi tak jauh dari pusat pemerintahan Provinsi Kepri ini harus memperkerjakan TKA? apakah tenaga kerja lokal tidak lagi yang memadai? Dan bagaimana bisa perusahaan asing masuk ke lokasi pembuatan batu bata ini untuk kebutuhan GB KEK Galang Batang.

Untuk diketahui memasukkan atau mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) secara ilegal di Indonesia merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang ketenagakerjaan dan keimigrasian yang membawa risiko sanksi pidana dan denda yang berat.

Dasar Hukum dan Pelanggaran

Penggunaan TKA diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja:

Tanpa Dokumen Resmi: Tidak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Penyalahgunaan Izin: Menggunakan visa kunjungan atau izin tinggal non-kerja untuk melakukan aktivitas pekerjaan.

Jabatan Terlarang: Bekerja pada jabatan yang dilarang bagi orang asing atau jabatan yang tidak sesuai dengan RPTKA yang disetujui.

Sanksi dan Risiko Hukum

Pemberi kerja atau perusahaan yang melanggar aturan ini dapat dikenakan berbagai sanksi menurut Hukumonline:

Sanksi Administrasi: Denda finansial (pernah tercatat hingga Rp88 juta per kasus) dan penghentian paksa operasional TKA di tempat kerja.

Sanksi Pidana: Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pelanggaran prosedur TKA dapat berujung pada pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda hingga Rp400 juta.

Tindakan Keimigrasian: TKA ilegal dapat dikenakan deportasi dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Perusahaan yang mempekerjakan TKA Ilegal di back list dan usahanya terancam ditutup.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *