IMG-20260714-WA0198

Tanjungpinang – BorgolCyber.com– Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tanjungpinang-Bintan resmi melaporkan dugaan tindak pidana penimbunan praktik Monopoli bahan pokok strategis “Minyakita” oleh salah satu oknum pelaku usaha kepada Kepolisian Daerah Kepri melalui satgas Pangan Selasa (14/7/2026).

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat yang terdampak akibat kelangkaan kebutuhan pokok yang dinilai mengganggu stabilitas ekonomi dan berpotensi merugikan masyarakat luas.

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan PC PMII Tanjungpinang-Bintan, ditemukan adanya indikasi praktik perdagangan yang tidak wajar, berupa dugaan penimbunan dan Praktik monopoli distribusi Bahan Pokok Minyakita yang diduga hal ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pasal 19 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang terhadap pelanggaran” yang terjadi diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Cabang PC PMII Tanjungpinang-Bintan Muhammad Almujirin, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat.

PMII meminta Polda Kepri melalui satgas pangan hingga Ombudsman RI perwakilan Kepri untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari distributor, agen hingga pengecer apabila terbukti melakukan praktik penimbunan dan monopoli terhadap pendistribusian yang menyebabkan kelangkaan Buatan di tengah stabilitas ekonomi masyarakat.

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera sekaligus melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen.

PC PMII Tanjungpinang-Bintan juga mendesak agar pengawasan terhadap distribusi Minyakita di Kabupaten Bintan diperketat guna mencegah terulangnya praktik serupa. Selain itu, PMII Tanjungpinang-Bintan meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada pelapor serta masyarakat yang turut memberikan informasi dalam proses penegakan hukum.

PMII Tanjungpinang-Bintan dalam hal ini menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam mengawal kepentingan masyarakat dan mewujudkan tata niaga bahan pokok yang adil, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *