BINTAN —BorgolCyber.com- Di balik hiruk-pikuk pembangunan di Kabupaten Bintan, ada “mesin uang” gelap yang terus meraup untung: tambang pasir ilegal. Di kawasan Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, aktivitas ini berlangsung terang-terangan, menimbulkan kerusakan ekologi dan kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah per bulan.
Namun, yang lebih memprihatinkan adalah diamnya aparat penegak hukum. Integritas Polres Bintan kini dipertanyakan oleh publik dan LSM.
Tambang Ilegal Beroperasi Terang-Terangan Sepanjang 2025 hingga 2026, aktivitas penambangan ilegal di Malang Rapat dan sekitarnya (Galang Batang, Teluk Bakau) bukan hanya marak, tetapi berlangsung massif dan terorganisir. Alat berat meraung, truk fuso antri mengangkut pasir, dan proses muat dilakukan secara terbuka dengan sistem curah. Meski sempat dihentikan dan dipasang garis polisi, aktivitas ini terus menggeliat.
“Tidak pernah tutup. Setelah dirazia, jalan lagi seperti biasa,” ujar seorang warga.
Dalang dan “Upeti”: Siapa di Balik Tambang?
Investigasi mengarah pada sejumlah nama yang disebut sebagai otak di balik operasi ilegal ini:
· Inisial F: Diduga pemilik tambang yang merupakan mantan anggota DPRD RI dari jalur DPD.
· Frk, Elv, dan HL N(El): Tiga nama yang kerap disebut sebagai pengendali operasional. Helen Nusantara bahkan disebut sebagai koordinator lapangan yang memungut “upeti”.
· Inisial BL, SK, AS: Nama lain yang disebut-sebut sebagai pihak kuat di balik tambang.
Modus operandi yang terungkap sangat terstruktur. Ada dugaan kuat aliran dana “upeti” yang mengalir ke oknum tertentu agar aktivitas ilegal ini bisa berjalan tanpa hambatan. Tarif yang disebutkan mencapai Rp200 ribu per truk lori.
Polisi: Tindakan Simbolis vs Penegakan Hukum
Meskipun Polres Bintan mengklaim telah melakukan berbagai tindakan, catatan menunjukkan inkonsistensi:
· 2024: Polres mengamankan pemilik tambang berinisial GN di Gunung Kijang.
· 2025: Polisi menyegel 4 lokasi tambang ilegal di Gunung Kijang dan mengamankan tersangka.
· 2026: Polisi memasang garis polisi di Malang Rapat dan lokasi lain. Dua tersangka (AM & ST) dilimpahkan ke jaksa.
Namun, tindakan ini dinilai simbolis dan tidak menyentuh akar masalah. Semua tersangka yang ditangkap adalah “eksekutor” kecil, sementara para dalang yang disebut-sebut justru tidak pernah tersentuh. Saat dikonfirmasi, Kapolsek Gunung Kijang mengaku “terkejut” dan justru menanyakan siapa pemilik tambang.
Suara Publik dan Desakan Tindakan Tegas
Sikap aparat ini memicu kemarahan dan kecurigaan publik. Bupati Bintan, Robby Kurniawan, juga disebut memilih bungkam. Tokoh masyarakat, Andi Cori Patahuddin, berencana melaporkan kasus ini langsung ke Kejaksaan Agung dan KSP.
“Di mana wibawa hukum kalau dalangnya bebas dan rakyat kecil yang ditindak?” kritik seorang tokoh masyarakat Gunung Kijang.
Kerusakan Lingkungan dan Kerugian Negara
Dampaknya sudah nyata:
· Kerusakan Ekologi: Hutan gundul, lubang besar menganga, akses jalan hancur, dan potensi banjir.
· Kerugian Negara: Aktivitas ilegal ini tidak membayar PNBP maupun pajak, merugikan negara hingga miliaran rupiah per bulan.
Kesimpulan: Hukum Tumpul ke Atas?
Kasus tambang pasir ilegal Malang Rapat adalah cermin lemahnya penegakan hukum di daerah. Ada jurang pemisah antara aparat dan publik, serta indikasi kuat adanya pembiaran yang terstruktur.
Polres Bintan dan Polda Kepri dituntut untuk mengusut tuntas jaringan ini. Jika aparat terus tutup mata, ini bukan lagi soal ilegal mining, tetapi pengkhianatan terhadap amanat hukum dan rakyat.
Sampai kapan pasir Malang Rapat harus terus dikeruk tanpa hukum?
