IMG-20260608-WA0110

TANJUNGPINANG – BorgolCyber.com- Diduga telah berjalan tiga bulan Tenaga Kerja Asing (TKA) non prosedur di area Tobong Bata Tarera Mas kawasan Dompak, kota Tanjungpinang di temukan olehTim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau (Kepri).

Menanggapi temuan itu,  Analisis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Puthut Sridono, membenarkan adanya kegiatan pengawasan terhadap para WNA tersebut.

“Pada saat pendataan dan pengawasan, tim mengamankan dokumen paspor WNA di lokasi pada Jumat (5/6/2026). Jumlahnya 10 orang WNA. Selanjutnya mereka akan dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan yang mulai dilakukan hari ini,” jelas Puthut, Senin (8/6/2026).

Menurut Puthut, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kesesuaian izin tinggal para WNA tersebut dengan aktivitas yang dijalankan di Indonesia.

“Untuk izin tinggalnya tentu sudah ada. Namun, apakah penggunaannya sesuai atau tidak, masih dilakukan pendalaman. Saat ini masih dalam tahap dugaan adanya ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan,” tambahnya.

Lebih lanjut Puthut belum memberikan keterangan lebih lanjut “Siapa oknum – oknum” sebagai dalang atau tokoh dibalik penempatan sejumlah TKA tersebut.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, sejumlah WNA tersebut diduga sengaja ditempatkan di lokasi tobong bata dimaksud sebagai tenaga Ahli.

Selain itu, terdapat informasi bahwa para TKA yang terjaring dari operasi tim Kanwil DJI Kepri tersebut diduga berasal dari kawasan industri PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Galang Batang, Kabupaten Bintan.

Sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan para WNA tersebut diduga telah berada di lokasi selama hampir tiga bulan dan tinggal di sebuah Kem area sekitar tobong bata.

“Kurang lebih sudah hampir tiga bulan berada di lokasi dan tinggal di kawasan tobong bata tersebut,” ujar sumber.

Lebih lanjut sumber menyebutkan bahwa usaha tobong bata tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial FRL.

“Tobong bata itu milik FRL,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Erwin Hariyadi, melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Daniel Maxrinto, membenarkan adanya kegiatan pendataan dan pengawasan yang dilakukan oleh tim Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri di lokasi tersebut.

“Benar, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Inteldakim Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, tim Kanwil menemukan 10 WNA asal China di lokasi dan mengamankan dokumen paspor milik para WNA tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Daniel.

Dalam hal ini pihak imigrasi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelanggaran keimigrasian maupun ketenagakerjaan yang dilakukan oleh para WNA tersebut.

Hingga berita ini diturunkan redaksi belum berhasil mendapatkan keterangan lebih lanjut maupun klarifikasi dari pihak pengelola tobong bata Tarera mas maupun pihak manajemen PT BAI dugaan keterkaitan para WNA tersebut.(L/Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *