Batam – BorgolCyber.com- Dua pria asal Pulau Jawa yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural terpantau lolos dari pemeriksaan keberangkatan di Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Center, Minggu (24/5/2026).
Informasi yang dihimpun, keduanya diduga menggunakan jasa percaloan untuk memuluskan perjalanan menuju Malaysia.
Fakta tersebut diperkuat dari pengakuan salah satu calon PMI yang berhasil diwawancarai tim redaksi di lokasi. Demi keamanan, identitasnya disamarkan sebagai Yanto, warga Ponorogo, Jawa Timur.
Yanto mengaku menggunakan jasa seorang tekong atau calo berinisial H untuk bisa berangkat ke Malaysia.
“Kami bayar Rp10 sampai Rp15 juta kepada H. Katanya untuk koordinasi dan urus cap imigrasi, termasuk tiket,” ungkapnya.
Informasi lapangan, praktik pemberangkatan PMI non-prosedural melalui jalur resmi ini diduga berlangsung masif.
Rute Batam Center – Stulang Laut dan Batam Center – Pasir Gudang, Malaysia disinyalir menjadi jalur favorit para PMI Ilegal yang diperkirakan berangkat setiap harinya mencapai ratusan orang.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bidang Humas Imigrasi Batam, Martson, membantah adanya PMI non-prosedural yang lolos dari pemeriksaan petugas.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses keimigrasian telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Seluruh proses pemeriksaan keimigrasian dilakukan sesuai ketentuan. Petugas melakukan pengawasan terhadap dokumen perjalanan, identitas, serta tujuan keberangkatan setiap penumpang,” ujarnya.
Martson juga menyatakan pihaknya terbuka terhadap informasi tambahan dari media untuk ditindaklanjuti bersama instansi terkait.
“Kami juga terbuka apabila rekan-rekan media memiliki data atau informasi tambahan untuk disampaikan sebagai bahan tindak lanjut,” tambahnya.
Meski ada bantahan resmi, temuan di lapangan menunjukkan indikasi yang berbeda. Sebelumnya, penangkapan 152 PMI non-prosedural sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
Namun hingga kini, praktik serupa diduga masih terus berlangsung.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Dugaan adanya praktik “biaya koordinasi” hingga jual beli “cap imigrasi” dinilai sebagai bentuk penyimpangan serius apabila terbukti benar.
Tim investigasi mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan praktik ini.
Jika terbukti, aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat, khususnya calon PMI yang rentan menjadi korban eksploitasi jaringan ilegal.
Praktik ini juga dinilai mencederai kepercayaan publik, karena warga negara harus membayar mahal untuk bekerja ke luar negeri secara tidak sah. (Redaksi)
