BINTAN – borgolcyber.com – Satreskrim Polres Bintan menjebloskan seorang oknum guru Olahraga berinisial MRS (26) ke sel tahanan Mapolres Bintan.
MRS pria berstatus guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diduga kuat melakukan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap siswinya sendiri di salah satu rumah kontrakan di Desa Bintan Buyu.
Penangkapan pelaku MRS dilakukan oleh personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Opsnal Polres Bintan yang dipimpin oleh IPDA Horas Purba, S.H., M.H. pada Senin sore (18/5/2026) di rumah orang tuanya di kawasan Krabat, Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong.
Informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Januari 2026 di sebuah rumah kontrakan di Desa Bintan Buyu.
Korban merupakan anak di bawah umur yang juga merupakan siswi di sekolah tempat pelaku mengajar.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bintan pada Maret 2026.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan MRS sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian serta pakaian dalam.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bintan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak.
“Kami mengimbau orang tua agar meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak. Jangan mudah percaya, sekalipun dengan orang dekat, serta berani melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujar Kanit IV PPA Satreskrim Polres Bintan.
Sumber Humas Polres Bintan
