Bintan-Borgolcyber.com- Aktivitas tambang pasir ilegal disejumlah titik kawasan kecamatan Gunung kijang kian tak tersentuh hukum.
Bukan kali ini saja berita pengungkapan terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut, namun aksi serupa tetap saja berlangsung tanpa tindakan hukum yang berarti.
Seperti yang terpantau di beberapa titik lokasi dikawasan Desa Malang Rapat dan Desa Teluk Bakau dan kampung mesiran , kampung Banjar .
Sejumlah truck Tronton berkapasitas 12 tonase dan juga truck berkapasitas kecil bermuatan 3 kubik pasir darat ulak alik silih berganti memasuki sejumlah kawasan tersebut dengan mengangkut material pasir tanpa izin.
Menurut Anta, aktivitas main keruk pasir dengan cara di sedot menggunakan mesin Dompeng telah berlangsung hampir berjalan empat bulan lamanya .
“Itu telah berjalan hampir empat bulan. Mereka menyedot pasir pakai mesin Dompeng”, jelas Anta.
Ia menyebutkan ada beberapa wilayah yang saat ini telah melakukan aksi keruk pasir .
“Desa Teluk Bakau,Desa Malang Rapat, Kampung Banjar dan Kampung Mesiran”,bebernya.
Ia juga menyebutkan nama tokoh – tokoh tersohor dah juga pemain lama dibalik aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Pak Fr dan bang Elv nambang di kawasan Desa Malang Rapat. Mereka menggunakan alat berat Ekcavator dan mesin Dompeng untuk mengambil pasir dikawasan tersebut. Kemudian untuk penambang dikawasan Teluk Bakau, bang B dan bng A”, pungkas Anta saat ditemui awak media ini disalah satu warung kopi tak jauh dari Ikon Gapura Kawasan KEK Desa Galang Batang.
Akibat dari maraknya aktivitas tambang pasir ilegal disejumlah kawasan tanpa adanya tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dipastikan negara mengalami kerugian cukup besar atas pajak yang di hasilkan dari aktivitas tersebut.
Kemudian juga akibat dari aktivitas itu, memicu dampak fatal, meliputi kerusakan lingkungan, risiko kesehatan permanen seperti silikosis akibat paparan debu silika, dan konflik sosial.
Secara hukum, pelaku terancam pidana berat berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”aktivitas pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana.
Sanksi Pidana: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.Denda: Pelaku didenda maksimal hingga Rp100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan belum ada satu pihak baik dari Polsek Gunung Kijang maupun instansi terkait yang berhasil dimintai tanggapannya. (Leo/Tim)
