IMG-20260518-WA0014

Batam – Borgolcyber.com– Aktivitas dugaan penyelundupan komoditas pangan dan barang impor dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam kembali mencuat.

Informasi yang dihimpun redaksi, pelabuhan pelantar yang berlokasi tak jauh dari toko Sahabat Telaga Punggur, Batam , menjadi jalur tikus peredaran penyeludupan berbagai komoditas seperti beras berbagai merek, minyak goreng kemasan, bawang merah impor hingga kebutuhan pokok lainnya diduga dikirim tanpa dokumen resmi melalui jalur laut menuju sejumlah pelabuhan ilegal di kawasan Tanjung Uban, Bintan Utara.

Tak hanya itu, jalur tersebut juga diduga dimanfaatkan untuk menyelundupkan barang-barang seken impor seperti spring bed dan pakaian bekas dari Singapura.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung lama dan dilakukan secara rutin.

“Itu milik pengusaha sembako berinisial AT. Kegiatan bongkar muat dilakukan setiap hari, bahkan sampai malam,” ujar sumber.

Menurutnya, barang-barang tersebut kemudian dikirim ke pelabuhan tikus di Tanjung Uban sebelum didistribusikan kembali ke wilayah non-FTZ seperti Tanjungpinang dan Bintan.

Bahkan, peredaran barang diduga meluas hingga ke luar daerah.

“Pergerakan barang ini sudah kami monitor. Tidak hanya lokal, tapi juga diduga sampai antarprovinsi,” ungkapnya.

Secara hukum, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya Pasal 102 terkait penyelundupan.

Dalam aturan itu disebutkan, pelaku dapat dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

Selain itu, pengeluaran barang dari kawasan FTZ ke wilayah non-FTZ wajib dilengkapi dokumen resmi seperti:

PPFTZ-01 (Pemberitahuan Pabean)

Persetujuan dari BP Kawasan

Sertifikat Fitosanitari dari Karantina

Invoice dan Packing List

Dokumen pengiriman (Bill of Lading/AWB)

Tanpa kelengkapan tersebut, distribusi barang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kepabeanan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak otoritas pelabuhan maupun pengusaha belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dari seluruh pihak terkait. (Jl/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *