IMG_20260515_101104

BINTAN – Borgolcyber.com- Aktivitas gelanggang permainan elektronik (gelper) Kijang Game Zone (KGZ) di Jalan Sei Datuk, Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur, resmi disegel dan ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan, Kamis (14/5).

Penutupan ini dilakukan menyusul dugaan praktik perjudian terselubung di lokasi yang belum lama beroperasi tersebut. Keberadaan KGZ sebelumnya juga memicu keresahan di tengah masyarakat sekitar.

Salah seorang warga, sebut saja Akau, menyambut baik langkah penutupan tersebut. Ia bahkan mendesak agar pemerintah tidak hanya menghentikan sementara, tetapi menutup permanen aktivitas gelper tersebut.

“Agar pemerintah Kabupaten Bintan maupun Provinsi Kepri tidak memberikan izin. Kami minta ditutup permanen,” tegasnya.

Akau juga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Ia bahkan berencana menginisiasi petisi penolakan jika KGZ kembali beroperasi.

Senada, warga lainnya, Indra, juga menyatakan penolakan terhadap keberadaan gelper tersebut. Menurutnya, aktivitas KGZ dinilai tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Kijang dan berpotensi memicu konflik.

“Kami tidak ingin ini menjadi gesekan di masyarakat dan menimbulkan situasi tidak kondusif,” ujarnya.

Indra menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan pemerintah daerah, baik Kabupaten Bintan maupun Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Namun demikian, warga akan terus mengawasi.

“Kalau nanti buka lagi, kami akan buat petisi penolakan. Ini harus jadi perhatian serius kepala daerah,” katanya.

Diketahui, gelper umumnya diklaim sebagai arena permainan ketangkasan. Namun dalam praktiknya, kerap disalahgunakan menjadi ajang perjudian terselubung. Modus yang digunakan biasanya melalui sistem pembelian koin atau kredit, di mana poin kemenangan dapat ditukar kembali menjadi uang tunai atau hadiah melalui perantara.

Secara aturan, permainan ketangkasan diperbolehkan selama tidak mengandung unsur taruhan. Namun jika terdapat praktik penukaran uang atau keuntungan finansial, aktivitas tersebut masuk kategori ilegal dan dapat ditindak oleh aparat penegak hukum.(Leo/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *