IMG-20260424-WA0122

BATAM – Borgolcyber.com – Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, berhasil menangkap pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Komplek Nagoya Thamrin City, Lubuk Baja, Kota Batam.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 22.05 WIB, bermula saat korban Fl baru pulang bekerja dan sedang berada di pertengahan jalan kawasan Komplek Nagoya Thamrin City.

Tiba-tiba pelaku AW alias G.Boy, datang menggunakan sepeda motor jenis Beat Street dan langsung menghampiri korban untuk mengajak berkelahi.

AW kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis karambit dan menyabit lengan kiri korban. Korban Fl sempat melawan dengan melempar batu dan berusaha melarikan diri. Namun pelaku terus mengejar korban hingga kembali melakukan penusukan ke bagian perut dan pinggang korban menggunakan senjata tajam tersebut.

Setelah melakukan aksinya, pelaku AW langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat kejadian itu, FL mengalami luka tusuk di bagian perut dan pinggang, serta luka sabetan di lengan kiri.

Mendapatkan laporan penganiayaan tersebut, tim gabungan Opsnal Jatanras Polda Kepri bersama Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Baja KOMPOL Deni Langie, S.I.K., M.H, segera melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 02.15 WIB.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari keterangan sementara, motif pelaku AW melakukan penganiayaan diduga karena sakit hati dan kesal terhadap korban. Pelaku dan korban diketahui sebelumnya merupakan rekan kerja di salah satu food market di kawasan Nagoya Thamrin.

Keduanya sempat terlibat cekcok terkait persoalan shift jam istirahat kerja. Pelaku mengaku emosi karena merasa dibully atau dihina oleh korban, sehingga berujung pada aksi penganiayaan tersebut.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, Atas perbuatannya, dijerat dengan: Pasal 469 ayat (1) KUHPidana, dan/atau Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHPidana, tentang penganiayaan.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *