IMG-20260423-WA0055

Batam – Borgolcyber.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan satu unit kapal kayu bermuatan ribuan batang kayu bakau tanpa dokumen resmi di perairan Pulau Panjang, Kota Batam.

Kapal tersebut diketahui bernama KLM Citra Samudra 9 dengan kapasitas GT 99, yang mengangkut sekitar 12.000 batang kayu bulat kecil jenis teki atau bakau, tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.

Penindakan dilakukan saat tim patroli Ditpolairud melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut yang tengah berlayar menuju Singapura dengan membawa muatan kayu bakau yang diduga termasuk tanaman dilindungi tanpa dokumen resmi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal tersebut dinakhodai oleh saudara L.E bersama enam orang anak buah kapal (ABK),” ujar Kabidhumas.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa ribuan batang kayu bakau tersebut berasal dari Pulau Jaloh, Kelurahan Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Kabidhumas juga mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal tersebut diduga kuat didanai oleh seorang warga negara Singapura berinisial M, yang menyewa kapal melalui pihak lain di Batam.

“Aktivitas ilegal ini diduga kuat didanai oleh seorang warga negara Singapura berinisial M, yang menyewa kapal melalui pihak lain di Batam,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, nahkoda kapal berperan langsung dalam mengatur proses pengumpulan kayu di Pulau Jaloh hingga keberangkatan menuju Singapura. Sementara aliran dana pembelian kayu diatur melalui orang kepercayaan pemodal yang berada di Batam.

“Saat ini seluruh barang bukti berupa satu unit KLM Citra Samudra 9 GT 99 beserta muatan 12.000 batang kayu bakau telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kabidhumas.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16, serta Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan hukum terbaru, serta juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut.

Langkah tegas ini, kata Kabidhumas, merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam menjaga kelestarian ekosistem mangrove di wilayah Kepulauan Riau dari praktik eksploitasi ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Jika menemukan potensi gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pengaduan cepat dan terpadu.

Sumber: Humas Polda Kepri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *