Redaksi

Struktur Redaksi Media Borgolcyber.com

PENDIRI : Muhamad Zen

penasehat Hukum : Suharjo SH

PENERBIT PERUSAHAAN PERS

PT. Analogi Multimedia Pers

Pengesahan : Kep. Menkumham RI. Nomor AHU-0000757. AH. 01.01. Tahun 2025

Rekomendasi Jasa Komunikasi dan Informasi/media cetak

NIB: 2101250019446

NPWP :1091031211016890

Pemimpin Umum :

Muhamad Zen/UPN Veteran Yogyakarta nomor 28168.UPNYK WdaDP/VII 2024/03-03/72

Pimpinan Redaksi (Pimpret) Adi Alfani/Budi Arifin

Pembina: Hendra, Emil Salim

Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Biro Daerah & Wartawan :

kepala Perwakilan (Kaferwil) Kepri :AGUS ARIYADI , Mohd Rizal SH

Kota Tanjungpinang : Suhaimi, Darmamis

Kota Batam ;Jaliudin, Desmita Sari

Kabupaten Bintan : Rosnani

koordinator Liputan : Tafan

Alamat Redaksi/TU : Jalan kampung Sidomulyo, no 18, kelurahan baru IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur (Provinsi Kepri)

Tlpn/Hp/WA .08127769184 /085167461390 Email: MuhamadZen285@gmail.com

Rekening:

Bank Mandiri a/n PT. Analogi Multimedia Pers No. Rek. 109-00-2314525-3.

Wartawan Borgolcyber.com Hanya yang Tercantum Nama Dalam BOX Redaksi dan Selalu di Bekali Kard Pers yang Masih Aktif

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita

Silahkan WA ke 08127769184 atau Email: MuhamadZen285@gmail.com

Lengkapi data diri secara lengkap.

Direktur Muhamad Zen

Komisaris : Rosnani

Pengurus : Rahmat Hidayat

Kontak Redaksi

Alamat : JL.Kampung Sidomuliyo Kelurahan Batu 9 Kecamatan Tanjungpinang Timur kota Tanjungpinang provinsi Kepulauan Riau

No Handphone : +62 812-7769-184-085167461390

Badan Hukum :

PT. ANALOGI MULTIMEDIA PERS

No Akta: 03 Januari 2025

No AHU: 0000757.AH.01.01.Tahun 2025

No NPWP: 1091 0312 1101 6890

Email: MuhamadZen285@gmail.com

warning:

Nama Jurnalis Borgolcyber.com Tercantum Dalam Box Redaksi dan di Bekali Dengan Kartu Pers dan Surat Tugas Dalam menjalankan Tugas Untuk Mencari Berita, Iklan Atau Advertorial.

Diharapkan Kerjasama Pihak Terkait Agar Memberikan Kemudahan Jurnalis Borgolcyber.com Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik. Atas Kerjasamanya Kami Ucapkan Terimakasih.

UU Pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1.

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribada Yang Merasa di Rugikan Oknum Yang Mengaku Mengatasnamakan Jurnalis Borgolcyber. com Tanpa Ada Tercantum Namanya di Bok Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi Borgolcyber. com Atau Silahkan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.

Opini – Pihak Redaksi tidak bertanggung jawab dan segala rilisan diserahkan langsung kepada penulis.

Jika ada oknum mengatasnamakan wartawan atau anggota Borgolcyber.com namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi mohon segera melapor ke kontak tertera.