Struktur Redaksi Media Borgolcyber.com
PENDIRI : Muhamad Zen
penasehat Hukum : Suharjo SH
PENERBIT PERUSAHAAN PERS
PT. Analogi Multimedia Pers
Pengesahan : Kep. Menkumham RI. Nomor AHU-0000757. AH. 01.01. Tahun 2025
Rekomendasi Jasa Komunikasi dan Informasi/media cetak
NIB: 2101250019446
NPWP :1091031211016890
Pemimpin Umum :
Muhamad Zen/UPN Veteran Yogyakarta nomor 28168.UPNYK WdaDP/VII 2024/03-03/72
Pimpinan Redaksi (Pimpret) Adi Alfani/Budi Arifin
Pembina: Hendra, Emil Salim
Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Biro Daerah & Wartawan :
kepala Perwakilan (Kaferwil) Kepri :AGUS ARIYADI , Mohd Rizal SH
Kota Tanjungpinang : Suhaimi, Darmamis
Kota Batam ;Jaliudin, Desmita Sari
Kabupaten Bintan : Rosnani
koordinator Liputan : Tafan
Alamat Redaksi/TU : Jalan kampung Sidomulyo, no 18, kelurahan baru IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur (Provinsi Kepri)
Tlpn/Hp/WA .08127769184 /085167461390 Email: MuhamadZen285@gmail.com
Rekening:
Bank Mandiri a/n PT. Analogi Multimedia Pers No. Rek. 109-00-2314525-3.
Wartawan Borgolcyber.com Hanya yang Tercantum Nama Dalam BOX Redaksi dan Selalu di Bekali Kard Pers yang Masih Aktif
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan WA ke 08127769184 atau Email: MuhamadZen285@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
Direktur Muhamad Zen
Komisaris : Rosnani
Pengurus : Rahmat Hidayat
Kontak Redaksi
Alamat : JL.Kampung Sidomuliyo Kelurahan Batu 9 Kecamatan Tanjungpinang Timur kota Tanjungpinang provinsi Kepulauan Riau
No Handphone : +62 812-7769-184-085167461390
Badan Hukum :
PT. ANALOGI MULTIMEDIA PERS
No Akta: 03 Januari 2025
No AHU: 0000757.AH.01.01.Tahun 2025
No NPWP: 1091 0312 1101 6890
Email: MuhamadZen285@gmail.com
warning:
Nama Jurnalis Borgolcyber.com Tercantum Dalam Box Redaksi dan di Bekali Dengan Kartu Pers dan Surat Tugas Dalam menjalankan Tugas Untuk Mencari Berita, Iklan Atau Advertorial.
Diharapkan Kerjasama Pihak Terkait Agar Memberikan Kemudahan Jurnalis Borgolcyber.com Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik. Atas Kerjasamanya Kami Ucapkan Terimakasih.
UU Pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribada Yang Merasa di Rugikan Oknum Yang Mengaku Mengatasnamakan Jurnalis Borgolcyber. com Tanpa Ada Tercantum Namanya di Bok Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi Borgolcyber. com Atau Silahkan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Opini – Pihak Redaksi tidak bertanggung jawab dan segala rilisan diserahkan langsung kepada penulis.
Jika ada oknum mengatasnamakan wartawan atau anggota Borgolcyber.com namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi mohon segera melapor ke kontak tertera.
